Bagaimana hukum rokok?
Indonesia merupakan
negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, hasil alamnya yang memiliki
banyak manfaat. Termasuk tanaman tembakau dan cengkeh, Tembakau merupakan bahan
dasar rokok, begitu juga cengkeh memiliki banyak manfaat seperti halnya minyak
cengkeh di manfaatkan sebagai obat obatan, tambahan untuk membuat makanan.
Di Indonesia banyak berbagai
jenis dan merk rokok seperti rokok yahu, yang merupakan rokok kretek yang tanpa
mengunakan saus sehingga asli dari tembakau dan cengkeh pilihan yang
menghasilkan rasa yang khas dan alami. Rokok kretek di Indonesia bahan bakunya
ialah tembakau dan di tambah cengkeh, sehingga rokok kretek merupakan budaya
orang indonesia.
Yang menjadi pertanyaan
apakah rokok itu haram atau halal ? Ada sebagian ulama' yang mengharamkan rokok
dengan alasan tertentu dan ada juga ulama' yang menghalalkan rokok. Seperti
dalam kitab kopi dan rokok karya Syaikh Ihsan Jampes.
Salah satu ulama' yang
dengan lantang menyatakan tidak diharamkanya rokok adalah Al Imam Abd Al-Ghani An
Nabilisi. Dia seorang pengikut Madzhab Hanafi yang telah diangap sebagai
seorang murabbi (guru orang banyak) bahkan beliau telah membuat karangan
khusus yang mencoba menawarkan dalil dalil sahih tentang halalnya rokok.Risalah
tersebut dinamakan ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-dukhan.
Al Barmawi mencuplik kata-kata
gurunya yang berkata" menghisap rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan
karena rokok itu sendiri haram, namun karena ada unsur dan faktor luar yang
memengaruhi ataupun merubah hukum halal itu".
Contoh unsur luar
tersebut adalah bahaya yang timbul atau dipicu oleh rokok. Dari pendapat Al
Barmawi hukum merokok menjadi relatif. Ketika rokok tidak membuat seseorang
tertimpa madharat tertentu, tidak membahayakan dirinya, maka merokok tidak
haram baginya. Sebaliknya jika seseorang itu ketika merokok dipastikan akan
mendapat bahaya maka hukum rokok menjadi haram baginya.
Mengkonsumsi rokok sama
sekali tidak berakibat pada hilangnya kesadaran. Disisi lain rokok juga tidak
najis. Dengan demikian rokok menjadi haram hanya bagi orang yang seandainya ia
merokok ia akan terkana madharat.
Dalam
kitab tuhfahnya , Ibn Hajar menyatakan bahwa polemik hebat di sekitar haram
tidaknya rokok secara otomatis mengantarkan rokok pada hukum makruh. Adapun haramnya
rokok yang bersifat spesifik di pandang sebagai hukum yang kurang mengikat atau
tidak pasti ( ghairu al-jazim)
Adapun hukum menghisap
rokok sendiri tidaklah haram, kecuali jika seseorang lalai terhadap
kewajibanya. misalnya karena rokok seseorang lalai dari memberi nafkah terhadap
orang yang wajib dinafkahi, atau karena rokok ia lalai dari sholat sehingga ia
mengakhirkan sholatnya. wallahu a’lam.
Tulungagung,
27/07/2020

Mantab Gus alif, mung masukan supaya ditambahkan referensi konkritnya dari kitabnya yang diambil dan penuqilan dalillnya disertakan baik teks ataupun murodnya supaya lebih mantab.
BalasHapus