Langsung ke konten utama

Bagaimana hukum rokok?

Bagaimana hukum rokok?


Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, hasil alamnya yang memiliki banyak manfaat. Termasuk tanaman tembakau dan cengkeh, Tembakau merupakan bahan dasar rokok, begitu juga cengkeh memiliki banyak manfaat seperti halnya minyak cengkeh di manfaatkan sebagai obat obatan, tambahan untuk membuat makanan.

Di Indonesia banyak berbagai jenis dan merk rokok seperti rokok yahu, yang merupakan rokok kretek yang tanpa mengunakan saus sehingga asli dari tembakau dan cengkeh pilihan yang menghasilkan rasa yang khas dan alami. Rokok kretek di Indonesia bahan bakunya ialah tembakau dan di tambah cengkeh, sehingga rokok kretek merupakan budaya orang indonesia.

Yang menjadi pertanyaan apakah rokok itu haram atau halal ? Ada sebagian ulama' yang mengharamkan rokok dengan alasan tertentu dan ada juga ulama' yang menghalalkan rokok. Seperti dalam kitab kopi dan rokok karya Syaikh Ihsan Jampes.

Salah satu ulama' yang dengan lantang menyatakan tidak diharamkanya rokok adalah Al Imam Abd Al-Ghani An Nabilisi. Dia seorang pengikut Madzhab Hanafi yang telah diangap sebagai seorang murabbi (guru orang banyak) bahkan beliau telah membuat karangan khusus yang mencoba menawarkan dalil dalil sahih tentang halalnya rokok.Risalah tersebut dinamakan ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah  syarb ad-dukhan.

Al Barmawi mencuplik kata-kata gurunya yang berkata" menghisap rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena rokok itu sendiri haram, namun karena ada unsur dan faktor luar yang memengaruhi ataupun merubah hukum halal itu".

Contoh unsur luar tersebut adalah bahaya yang timbul atau dipicu oleh rokok. Dari pendapat Al Barmawi hukum merokok menjadi relatif. Ketika rokok tidak membuat seseorang tertimpa madharat tertentu, tidak membahayakan dirinya, maka merokok tidak haram baginya. Sebaliknya jika seseorang itu ketika merokok dipastikan akan mendapat bahaya maka hukum rokok menjadi haram baginya.

Mengkonsumsi rokok sama sekali tidak berakibat pada hilangnya kesadaran. Disisi lain rokok juga tidak najis. Dengan demikian rokok menjadi haram hanya bagi orang yang seandainya ia merokok ia akan terkana madharat.

Dalam kitab tuhfahnya , Ibn Hajar menyatakan bahwa polemik hebat di sekitar haram tidaknya rokok secara otomatis mengantarkan rokok pada hukum makruh. Adapun haramnya rokok yang bersifat spesifik di pandang sebagai hukum yang kurang mengikat atau tidak pasti ( ghairu al-jazim)

Adapun hukum menghisap rokok sendiri tidaklah haram, kecuali jika seseorang lalai terhadap kewajibanya. misalnya karena rokok seseorang lalai dari memberi nafkah terhadap orang yang wajib dinafkahi, atau karena rokok ia lalai dari sholat sehingga ia mengakhirkan sholatnya. wallahu a’lam.

Tulungagung, 27/07/2020

 

 


Komentar

  1. Mantab Gus alif, mung masukan supaya ditambahkan referensi konkritnya dari kitabnya yang diambil dan penuqilan dalillnya disertakan baik teks ataupun murodnya supaya lebih mantab.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidak rugi memiliki mimpi

 Tidak rugi memiliki mimpi Orang yang memiliki mimpi tidaklah rugi. Sebab bermimpi tidaklah memerlukan biaya. Saya teringat dawuh guru saat belajar " bermimpilah pada malam hari dan wujudkan mimpi itu pada siang hari"  Seperti istilah yang tidak asing lagi yang sering kita dengar " Bengi macul langit awan macul bumi" Untuk mewujudkan mimpi tersebut butuh usaha dan upaya serta do'a yang tak pernah padam. Dalam mewujudkan mimpi butuh perjuangan, pengorbanan dan tidak luput dari halangan dan rintangan. Mungkin kita harus meningalkan tanah kelahiran kita untuk sementara waktu untuk mewujudkan mimpi tersebut. Sebagaimana yang penah didawuhkan oleh imam Syafi'i " Tiada kata diam dan santai bagi orang yang berakal dan beradab. Maka tinggalkan kampung halaman dan merantaulah".  Seperti halnya jika air tidak mengalir dan mengenang terlalu lama maka air tersebut akan kotor dan berbau tidak enak. Air akan menjadi baik jika mengalir, dan menjadi buruk jika tid...

Bekerja, beribadah dan istirahat

 Bekerja, beribadah dan istirahat Setiap manusia mendambakan hidup yang bahagia, hidup yang berkah dan hidup yang memberikan kemanfaatan yang baik. Mencari kebahagiaan di dunia mapun kebahagiaan di akhirat nanti. Terkadang kita sampai lupa mencari kebahagiaan dunia sampai melupakan kebahagiaan di akhirat. Sebagai contoh siang malam bekerja mencari uang untuk membeli mobil mewah, membagun rumah yang mengah sampai lupa meninggalkan kewajiban sholat lima waktu. Terkadang juga sampai melupakan kesehatan dirinya sendiri. Maka perlunya keseimbangan antara beribadah bekerja dan istirahat untuk mencapai kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat. Saya teringat dawuh guru yang mengutip dari kitab karya imam al Ghozali. Yang berisi tentang pentingnya membagi waktu yang seimbang antara bekerja beribadah dan istirahat. Sebab istirahat juga penting untuk menjaga kesehatan fisik agar dapat beribadah dan bekerja dengan baik. Selain itu sang guru juga menjelaskan bahwasanya di negar...

Sibuk kebaikan

Waktu memiliki sifat cepat dan tajam yang jika tidak digunakan untuk kebaikan, akan menebas atau memotong penggunanya. Yaitu membawa kerugian atau penyesalan dikemudian hari. Maka peting sekali kita mengunakan waktu kita untuk perbuatan yang baik. Jangan digunakan untuk perbuatan kemaksiatan  agar kita tidak menyesal dikemudian hari. Dawuh ibu nyai siti saudah, " Lakukanlah amalan wajib dan tambahkanlah amalan-amalan sunah, karena amalan-amalan sunah dapat menambal amalan-amalan yang belum sempurna" Jika setiap hari kita selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan amalan-amalan kecil maupun besar tingkatan iman akan bertambah. Setiap amal sholeh baik perkataan maupun perbuatan, baik amal hati maupun amal jasad pasti akan menambah keimanan. Dan keimanan akan bertambah dengan adanya ketaatan kepada Allah SWT dan kemaksiatan akan berkurang. Seperti halnya jika kita hanya duduk sendirian dan melamun fikiran tidak berkembang dan cenderung ke negatif maka perlu diri...